Beritagan.com – Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap dugaan perdagangan orang (TPPO) oleh warga negara asing (WNA) Irak, yakni Ismael Ibrahim Khaleel, pada Kamis 25 Maret 2021. Caranya, pelaku ingin menjadi pekerja.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Satgas Reserse Kriminal mengungkap kasus perdagangan manusia di Unit Dallas Lantai 7 Apartemen Casablanca Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut dia, dua pelaku ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
“Pelaku yang ditangkap adalah Ismael (WNA Irak) dan Lies Herlinawati (WNI),” kata Andi Rian kepada wartawan.

Dia menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya, yakni Ismael, perannya menyiapkan tiket keberangkatan sembilan korban TPPO ke Turki.
Kemudian mengadakan penampungan bagi para korban. Lebih lanjut, Andi mengungkapkan peran tersangka Lies yang berkomunikasi dengan sponsor yakni Andi dan Isma yang sedang mengejar anggota Satgas TIP di lapangan. Selain itu, Lies menerima uang dari agen di luar negeri menggunakan rekening pribadinya.
“Tersangka Lies juga memberikan uang biaya kepada pelaku DPO yaitu Andi dan Isma. Modus operandi para pelaku adalah memancing para korban untuk menjadi pekerja migran (PMI) ilegal,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Andi mengatakan para tersangka akan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda. minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
Sumber Berita : viralpedia.id