Breaking News
Dua Ibu Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara Karena Mencuri Susu dan Minyak Kayu Putih Demi Anaknya

Dua Ibu Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara Karena Mencuri Susu dan Minyak Kayu Putih Demi Anaknya

Beritagan.com –

Dua ibu menangis saat melepaskan kasus pencurian di Polres Blitar. Mereka mengaku terpaksa mencuri susu bayi karena kebutuhan yang mendesak.

Kedua ibu tersebut, yakni MRS (55) dan YLT (29), warga Desa Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Air mata mereka terus mengalir saat dihadirkan dalam pelepasan kasus di Mapolres Blitar, Jumat (3/9/2021). Mereka khawatir tidak ada yang akan merawat anak-anak mereka yang masih kecil.

Mereka dilaporkan telah mencuri susu bayi, berbagai minyak bayi dan makanan ringan. Pencurian itu dilakukan di dua lokasi pada hari yang sama, yakni Selasa (31/8/2021).

Pencurian pertama dilakukan di toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Kemudian pencurian kedua dilakukan di Toko Ringgit pada pukul 13.00 WIB.

Saat mencuri di Toko Ringgit, pemilik toko menangkapnya. Kemudian amankan dan serahkan ke polisi.

“Jadi modus operandinya adalah mereka berpura-pura membeli barang. Satu bertugas mengganggu penjaga toko, satunya lagi memasukkan barang curian ke dalam pakaian,” kata Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom di depan awak media, Jumat (3/9/2021).

Kepada media, MRS mengaku datang ke Ngeni untuk mencari saudara suaminya. Pencarian ini dilakukan karena suaminya lumpuh dan membutuhkan bantuan adiknya di Blitar. MRS datang ke Blitar bersama keponakannya, YLT, membawa bayinya yang berusia tiga bulan. Mereka sudah berada di Blitar sejak tiga bulan lalu.

Polisi menyita banyak barang curian mereka dari dua toko. Diantaranya adalah dua kotak susu, puluhan minyak kayu putih dan telon berbagai merek, puluhan snack, dua botol hand body dan parfum. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor N 3842 FH yang digunakan saat mencuri di Ngeni.

Meski alasan mereka melakukan pencurian karena kebutuhan akan bayi, polisi tidak bisa menerapkan keadilan restoratif. Hal ini karena pelapor yang dirugikan tidak menginginkan perdamaian atau upaya mediasi.

Kedua wanita ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.




Sumber Berita : viralpedia.id

About ANDRIAN KANAMOTO

Check Also

Kisah Haru Kakek 80 Tahun ini, Hidup Sebatang Kara dan Tidak Bisa Berjalan

Kisah Haru Kakek 80 Tahun ini, Hidup Sebatang Kara dan Tidak Bisa Berjalan

Beritagan.com – Selama tiga tahun terakhir, Mbah Repat tinggal sebatang kara di sebuah rumah di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *