Breaking News
Kakek Bejat Ini Cabuli Puluhan Anak di Warung Kelontong Miliknya, Begini Modusnya

Kakek Bejat Ini Cabuli Puluhan Anak di Warung Kelontong Miliknya, Begini Modusnya

Beritagan.com –

Kakek berusia 64 tahun berinisial AD, warga Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, ditangkap Bareskrim Polres Bukittinggi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur di wilayah setempat.

“Benar tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban, saat ini kami telah menerima laporan dari lima perwakilan keluarga korban yang berada di BAP, masih dikembangkan dengan penambahan korban lainnya,” kata Ipda Herwin di Bukittinggi, Sabtu seperti dikutip Di antara.

Ia menjelaskan dari pengakuan tersangka, ada sekitar dua puluh anak di bawah umur yang sebagian besar merupakan warga sekitar yang menjadi korban pelaku.

“Tersangka mengakui perbuatannya di warung jajanan dan barang kebutuhan sehari-harinya, korbannya laki-laki dan perempuan. Kami masih menyelidiki kondisi mental tersangka yang mengaku pernah menjadi korban kasus sodomi,” ujarnya. dikatakan.

Sedangkan menurut pengakuan tersangka, ia melakukan hal itu kepada anak-anak usia sekolah dasar yang berbelanja di tokonya dan berada di pemukiman padat di sebelah masjid dan madrasah tempat anak-anak belajar mengaji.

“Saya baru dua bulan ini melakukan ini, saya kesal dengan beberapa anak nakal yang tidak membayar belanjaannya karena kekurangan uang,” kata pelaku yang diketahui sudah memiliki cucu.

Sementara itu, salah satu orang tua korban yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, anaknya telah dianiaya pelaku sejak 2018 dan baru diketahui beberapa bulan terakhir hingga dilaporkan ke polisi.

“Bahkan ada beberapa anak di sini yang mengaku telah dianiaya oleh pelaku pada tahun 2015, kasus ini benar-benar membuat kami takut, semoga warga lain yang anaknya menjadi korban dapat segera melaporkannya ke pihak berwajib, agar tidak mengganggu mentalitas kami. anak-anak di masa depan,” katanya. dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.




Sumber Berita : viralpedia.id

About ANDRIAN KANAMOTO

Check Also

Kisah Haru Kakek 80 Tahun ini, Hidup Sebatang Kara dan Tidak Bisa Berjalan

Kisah Haru Kakek 80 Tahun ini, Hidup Sebatang Kara dan Tidak Bisa Berjalan

Beritagan.com – Selama tiga tahun terakhir, Mbah Repat tinggal sebatang kara di sebuah rumah di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *